Selasa

Pengatar



KATA PENGANTAR


Dengan semangat otonomi daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah telah membuka ruang yang lebih luas kepada pemerintah desa dan masyarakat di daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan menurut semangat asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, kekhasan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia.
Berdasarkan kekhasan dan kekhususan potensi sumber daya yang dimiliki serta fenomena sosial yang sering terjadi terutama yang erat hubungannya dengan kemiskinan, kemelaratan dan berbagai bentuk keterbelakangan lainnya maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan tugas pembantuan yang diberikan. Pemerintah desa Golo Manting berusaha menjawab kebutuhan masyarakat. Untuk maksud tersebut maka pemerintah desa Golo Manting telah menyusun visi dan misi pembangunan desa Golo Manting melalui peraturan desa Golo Manting.
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dukungan dari BPD dan Unsur kelembagaan Desa serta masyarakat desa Golo Manting akhirnya kami berhasil menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) Tahun 2013 – 2019.
Kiranya dokumen ini berguna dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan sebagai jawaban dari kepentingan semua pihak dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,melaksanakan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di desa Golo Manting.

          Informasi tentang Desa merupakan hal yang penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat.Bagi masyarakat Desa, biasanya Informasi tentang Desa di dapatkan pada saat Kegiatan Desa. Namun walaupun telah mengikuti kegiatan tersebut tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara detail mengenai desanya sendiri.
Masyarakat banyak yang kesulitan dalam mengetahui informasi tentang program serta prosedur layanan yang ada di desa, ini disebabkan karena kurangnya sosialisasi yang diadakan oleh desa terutama bagi masyarakat yang pekerjaannya petani.
          Informasi yang kami susun dengan baik dan rapi akan mempermudahkan masyarakat untuk mendapat informasi mengenai desa.sehingga dengan adanya jaringan ini dapat dijadikan media informasi bagi desa Golo Manting.
Maka dari itu penulis membuat sistim iinformasi desa sebagai media sarana untuk memudahkan masyarakat  dalam mengetaui layanan serta informasi aktual desa.

                                                                                         Penulis

                         
                                                                                           ttd
                         
                                                                                       By Me



Tidak ada komentar:

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA DAN BPD

1.1           Struktur Organisasi Pemerintahan Desa: No Nama Jabatan Pendidikan 1 ...