KATA PENGANTAR
Dengan semangat otonomi daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam
undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah telah membuka ruang
yang lebih luas kepada pemerintah desa dan masyarakat di daerah untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
menurut semangat asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan,
keadilan, kekhasan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam kerangka negara kesatuan
republik indonesia.
Berdasarkan kekhasan dan kekhususan potensi sumber daya yang dimiliki serta
fenomena sosial yang sering terjadi terutama yang erat hubungannya dengan
kemiskinan, kemelaratan dan berbagai bentuk keterbelakangan lainnya maka sesuai
dengan kewenangan yang dimiliki dan tugas pembantuan yang diberikan. Pemerintah
desa Golo Manting berusaha menjawab kebutuhan masyarakat. Untuk maksud tersebut
maka pemerintah desa Golo Manting telah menyusun visi dan misi pembangunan desa
Golo Manting melalui peraturan desa Golo Manting.
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dukungan dari BPD dan Unsur kelembagaan
Desa serta masyarakat desa Golo Manting akhirnya kami berhasil menyusun rencana
pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) Tahun 2013 – 2019.
Kiranya dokumen ini
berguna dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan sebagai jawaban dari
kepentingan semua pihak dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa,melaksanakan pembangunan, pembinaan dan
pemberdayaan masyarakat di desa Golo Manting.
Informasi tentang Desa
merupakan hal yang penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat.Bagi
masyarakat Desa, biasanya Informasi tentang Desa di dapatkan pada saat Kegiatan
Desa. Namun walaupun telah mengikuti kegiatan tersebut tetapi masih banyak
masyarakat yang belum mengetahui secara detail mengenai desanya sendiri.
Masyarakat banyak yang kesulitan dalam mengetahui informasi tentang program
serta prosedur layanan yang ada di desa, ini disebabkan karena kurangnya
sosialisasi yang diadakan oleh desa terutama bagi masyarakat yang pekerjaannya
petani.
Informasi yang kami susun
dengan baik dan rapi akan mempermudahkan masyarakat untuk mendapat informasi
mengenai desa.sehingga dengan adanya jaringan ini dapat dijadikan media
informasi bagi desa Golo Manting.
Maka dari itu penulis membuat sistim iinformasi desa sebagai media sarana
untuk memudahkan masyarakat dalam
mengetaui layanan serta informasi aktual desa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar